The Go Blog's Pages

Minggu, 11 Desember 2011

Pembunuh Juara Olimpiade Pemuda Pengangguran


TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Abdul Jalil alias Ayub alias Adul, pemuda pengangguran, sebagai tersangka pembunuh Christopher Melky Tanujaya. Pelajar berusia 15 tahun peraih medali perak dalam Olimpiade Sains Nasional bidang matematika pada 2009 ini tewas ditusuk setelah keluar dari halte bus Transjakarta di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Senin malam lalu.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara, Komisaris Besar Andap Budi Revianto, mengatakan Abdul mengintai Christopher sejak keluar dari halte bus Transjakarta di depan Pluit Junction. Christopher, yang saat itu berjalan kaki menuju rumah neneknya di Jalan Pluit Dalam, tampak oleh pelaku mengeluarkan BlackBerry. "Karena tertarik pada BlackBerry Onyx korban, pelaku langsung memintanya dengan paksa," kata Andap kemarin.

Abdul, 24 tahun, nekat menikam karena Christopher melawan. Dia mengayunkan pisau dapur yang dibawanya dari rumah ke leher Christopher. Tapi korban masih bertahan. Abdul lalu menusukkan pisau ke dada Christopher. Remaja yang mendapat beasiswa untuk kuliah di Singapura itu pun tersungkur. Belum puas, Abdul kemudian menusuk punggung Christopher.

"Karena takut aksinya diketahui warga, pelaku pun melarikan diri," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar.

Polisi berhasil mengendus jejak sang pembunuh berkat rekaman kamera CCTV yang ada di gedung-gedung di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman itu, terlihat seorang pria dengan rambut ikal, tinggi badan 165 sentimeter, dan mengenakan sweater. Sosoknya mirip Abdul.

Pemuda yang banyak menghabiskan waktunya dengan menonton televisi itu lalu ditangkap di rumahnya di Gang Wirabumi, Jalan Bakti, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis malam lalu. Polisi juga menyita sebilah pisau dapur bergagang kayu dan sweater yang diduga dikenakan saat kejadian.

Andap yakin ada bekas darah korban pada sweater biru itu sebelum Abdul mencucinya. Untuk memastikannya, polisi melakukan tes laboratorium untuk mencocokkan jejak DNA Christopher pada sweater itu. "Ada darah korban kena baju dan tangan tersangka lalu diusapkan ke bajunya," kata Andap.

Abdul, yang tidak diperkenankan menjawab pertanyaan wartawan ketika ditunjukkan kemarin, dijerat dengan pasal berlapis, mulai Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, Pasal 365 tentang percobaan perampokan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar