Kasus AAL, Majelis Hakim Gelar Sidang Putusan Malam Ini
Rabu, 04/01/2012 19:17 WIB"Malam ini sidang sandal jepit putusan hakim," kata pengacara keluarga AAL, John Napat, Rabu (4/1/2011).
Sore tadi tuntutan dibacakan Jaksa Naseh dan Chandra. Dalam tuntuntannya JPU menyatakan bahwa AAL secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap, namun karena terdakwa masih di bawah umur JPU menuntut AAL dikembalikan kepada orang tuanya.
Sidang dengan agenda tuntutan ini berakhir sekitar pukul 17.15 waktu Indonesia Tengah tadi.
AAL terjerat kasus hukum ketika pada November 2010 dituduh seorang bintara polisi telah mencuri sandal merek Eiger, miliknya. Kasusnya kemudian mulai disidangkan pada awal Desember 2011 ini.
Namun banyak kejanggalan dalam fakta persidangan. Menurut Syahril Zakaria salah seorang pengacara yang mendampingi AAL, Sandal yang menjadi barang bukti bukan sandal seperti yang dituduhkan Briptu Ahmad Rusdi Harahap sudah dicuri oleh AAL.
"Dua keterangan saksi yang diperiksa tadi itu menyatakan bahwa sandalnya Pak Harahap yang hilang adalah Eiger, tapi barang bukti yang dibawa ke persidangan adalah sandal merek Ando, aneh kan itu. Ya itulah kalau fakta seperti ini barang bukti bukan milik korban kemana arah putusan," kata Syahril.
Sidang marathon ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara. Sidang Marathon ini dilakukan karena pertimbangan terdakwa merupakan anak yang masih di bawah umur. Dikhawatirkan jika sidang mengikuti tahapan-tahapan normal akan mengganggu psikologi anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar